Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah pusat dan daerah untuk membiayai pembangunan. Maka, setiap wajib pajak diimbau membayar pajak tepat waktu.
Salah satu jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor. Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pajak kendaraan dari masyarakat Kabupaten Bekasi, merupakan salah satu terbesar.
Terkait hal itu, guna meringankan beban WP, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Samsat Kabupaten Bekasi, melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar, kemarin.
Periode pemutihan 1 Oktober-30 November 2024. Adapun program pemutihan meliputi diskon PKB, bea balik nama kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan, juga bebas denda PKB yang meringankan beban keterlambatan pembayaran.
Selama pemutihan, berlaku bebas tunggakan pokok tahun ketiga hingga kelima, serta bebas denda SWDKLLJ tahun yang lewat.
Program ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor serta meringankan beban mereka yang menunggak. (tim media)