Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Samsat Kabupaten Bekasi menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024. Program ini akan ditutup pada 30 November 2024.
“Kita ada program pemutihan sampai 30 November 2024. Mari manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar, saat sosialisasi program, kemarin.
Dia menjelaskan, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. Lalu, bebas biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) serta bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor serta memberikan kepastian hukum pemilik kendaraan bermotor. “Dapat menekan kendaraan tidak melakukan daftar ulang,” imbuhnya. (tim media)