PPPK Kabupaten Bekasi Tidak Lolos Seleksi Administrasi Tetap Bekerja

Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun 2024, terdapat  4.700 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja non-database yang telah lolos seleksi administrasi. Mereka akan bersaing  mengisi 1.046 formasi.

Untuk dapat lolos mengisi ke 1.046 formasi, harus melalui tes kompetensi. Tes  dijadwalkan Juni hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 3.654 peserta tidak lolos seleksi.

Sesuai aturan, mereka akan masuk dalam skema kerja paruh waktu. Hal itu sesuai  Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Terkait PPPK tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa para calon PPPK non-database yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II, mereka akan tetap bekerja.

Penjelasan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, terkait tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi.

Bahkan,tambahnya, jika memungkinkan, mereka akan dialihkan ke skema outsourcing dan tidak kehilangan mata pencaharian.

“Bagi PPPK belum mencapai masa kerja dua tahun atau tidak lolos administrasi tahap II, dikembalikan ke perangkat daerah. Jadi, tidak ada kebijakan untuk merumahkan mereka,” kata Endin, kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin, menyatakan  pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan akibat seleksi administrasi tahap II. (tim media)