Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan perlunya penjatuhan sanksi tegas kepada pelaku pencemaran sungai.
“Perlu diambil tindakan hukum karena ini merugikan,” kata Bey saat bersilaturahmi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi, Kamis (5/10/2023).
Bey mengatakan, pihaknya akan turun dengan melibatkan pula unsur kepolisian, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mengambil tindakan terkait pencemaran sungai.
Seperti diketahui, sudah lebih dari dua bulan terakhir, Kali Bekasi yang masih dimanfaatkan sebagai sumber air baku untuk keperluan produksi air bersih bagi warga Bekasi tercemar limbah berat. Akibatnya, produksi air seringkali distop sehingga distribusi air bersih untuk warga juga ikut terganggu.
“Banyak keluhan yang masuk, nanti kami cek ke lokasi,” ucapnya.
Ia mengakui, penindakan atas pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran ini harus diambil alih provinsi karena melibatkan lintas sejumlah wilayah.
Sumber : Tribun Bekasi