Kewenangan pengelolaan SMA/SMK Negeri ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, dipastikan gratis atau tidak ada pungutan. Sebab sekolah lanjutan atas tersebut masuk program wajib belajar 12 tahun.
Penegasan itu diungkapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat berkunjung ke Kabupaten Bekasi, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Bey sekaligus bertemu dan berdialog dengan Forkopimda dan perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi. Bey didampingi Pj Bupati Dani Ramdan dan dihadiri para pejabat terkait lingkungan Pemkab Bekasi.
“Saya ingin mendengarkan apakah masih ada iuran atau pungutan, untuk siswa SMA atau SMK khususnya, karena kewenangannya ada di Pemprov,” ujarnya.
Penegasan itu katanya penting karena Pemprov Jawa Barat tengah mendorong Wajib Belajar 12 tahun. Khususnya bagi mereka warga Kabupaten Bekasi yang ada di usia sekolah.
Disebutkan, angka partisipasi sekolah secara nasional di Jawa Barat harus terus dimaksimalkan. Ini untuk mencerdaskan bangsa.
Bey berharap bantuan dari Pemkab Bekasi dalam memastikan partisipasi sekolah 12 tahun wajib belajar, agar tetap terjaga dan terwujud. (tim media)