Pj Bupati Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Terkait Efisiensi Belanja

Pj Bupati Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Terkait Efisiensi Belanja

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menindaklanjuti InsPres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.

“Saya berharap, segera dirumuskan efisiensi anggaran tersebut,” kata Dedy Supriyadi, saat apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (3/2/2025).

Dia mengatakan, seluruh perangkat daerah dapat melakukan penghematan anggaran seperti penggunaan listrik, air, kendaraan dinas yang tidak menjadi prioritas dan sebagainya.

“Efisiensi dilakukan untuk mendukung program prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung program visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih,” ungkapnya.

Selain itu, Dedy menginstruksikan kepada jajarannya untuk menormalisasi sungai yang terdapat penumpukan sampah dan endapan lumpur.

“Segera lakukan normalisasi sungai dan kali sehingga bisa meminimalisir dampak banjir,” imbuhnya. (tim media)