Efisiensi anggaran yang bersumber dari APBD dapat dilakukan tanpa mengurangi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan surat edaran menyagkut efisiensi penggunaan anggaran.
Ia meminta pemangkasan anggaran 20 persen tahun 2024. Seluruh kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemkab Bekasi diminta untuk dapat merealisasikannya.
Efisiensi anggaran dapat dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda. Atau setidaknya dapat diubah pelaksanaannya agar lebih efisien.
Sedangkan bagi dinas teknis, pemangkanan anggaran sebesar lima persen. Di antaranya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang; Dinas Sumber Daya Air Bina Marga.
Efisiensi juga dapat dilakukan pada belanja rutin, makan minum rapat, perjalanan dinas, pemeliharaan, dan lainnya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya menjelaskan, efisiensi ini berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024 mengacu pada sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2023 yang semula ditargetkan Rp 700 miliar dan terealisasi Rp 400 miliar. (tim media)