Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengeluarkan surat edaran agar Rabu tanggal 27 November 2024, saat pelaksanaan Pilkada para pekerja diliburkan. Surat itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan se-Kabupaten Bekasi.
Diharapkan, tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di TPS, tinggi. Surat Edaran tertanggal 18 November 2024 itu ditandatangani Dedy Supriyadi.
Kepada pimpinan perusahaan, agar mengizinkan para pekerja libur untuk menggunakan hak suaranya. Jika tetap harus bekerja, pekerja berhak atas upah kerja lembur. Surat edaran mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada pilkada. (tim media)