Kebutuhan air bersih adalah hak yang paling mendasar setiap warna negara. Semua makhluk hidup memerlukan air. Maka, dalam pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum, agar terus dapat meningkatkan produktivitas dan layanan yang baik kepada masyarakat.
Berdasarkan undang-undang dasar, kebutuhan air bersih bagi masyarakat adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah pusat sampai daerah untuk menyediakannya. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah di Kabupaten Bekasi menyediakan air bersih melalui PDAM Tirta Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah.
“Karena air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat dan kewajiban pemerintah dalam menyediakan, jadi sebenarnya air bersih yang diproduksi PDAM, tidak dijual kepada pelanggan. Tapi dalam pelaksanaannya, karena air baku kurang laik dan harus terlebih dahulu diolah PDAM melalui proses pembersihan dalam proses produksi, jadi yang dibayar masyarakat pelanggan PDAM, sebenarnya bukan airnya, tetapi sebagai pengganti biaya dalam proses pembersihan,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim saat sosialisasi penyesuaian tarif air bersih, menjelaskan bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) saat ini Rp 6.120 per meter kubik. Sementara tarif yang diberlakukan masih ada di bawah HPP untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), R-2, dan kantor pemerintah.
Tarif air bersih PDAM Tirta Bhagasasi di atas HPP, baru berlaku pada golongan Rumah Tangga R-3, yakni rumah menengah ke atas. Kemudian, tarif niaga dan industri. (tim media)