Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Satpop PP, Bawaslu, Badan Pendapatan Daerah, Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dikerahkan untuk menurunkan alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Penertiban APK ini dilakukan hingga 13 Februari 2024 selama masa tenang Pemilu 2024. Adapun APK yang ditertibkan mulai dari spanduk, flyer, bendera partai politik, billboard hingga reklame.
Untuk menurunkan reklame raksasa, petugas pemadam kebakaran dikerahkan menggunakan jenis kendaraan snorkel atau turntable. Metodenya, seorang petugas menaiki kendaraan pemadam kebakaran yang terfasilitasi tangga otomatis. Kemudian petugas itu memanjat reklame dan mencopotnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten bekasi Surya Wijaya mengatakan sebanyak 275 personel gabungan dikerahkan selama tiga hari untuk menertibkan berbagai APK.
“Kita bagi lima tim. Tiga tim di jalan nasional, satu tim pada jalan Inspeksi Kalimalang dan satu tim di jalan Provinsi dari Cikarang hingga Cibarusah,” kata Surya di Jalan Teuku Umar, Cikarang Barat, Minggu (11/2).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Akbar Khadafi mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya sedikitnya terdapat 184 ribu APK tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia memastikan selama masa tenang Kabupaten Bekasi harus bersih dari APK.
“Mulai hari ini kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, sudah tidak boleh dilakukan oleh para peserta Pemilu,” ujar Akbar. (Tim Media)