Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memastikan para petani sudah dapat menebus pupuk subsidi hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk. Perubahan regulasi penebusan pupuk subsidi dari menggunakan Kartu Tani menjadi KTP ini tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2024. Di mana para petani dapat mengambil dua jenis pupuk subsidi itu pada kios-kios yang telah ditentukan. Saat ini, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tengah melakukan perapihan data kepada kelompok tani untuk masuk ke dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) di tahun 2025.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan, kebutuhan pupuk subsidi di Kabupaten Bekasi mencapai 32 ribu ton pupuk urea NPK dan 34 ribu ton pupuk urea.
“Petani yang tergabung dalam kelompok tani harus tercatat ke dalam e-RDKK bisa menggunakan KTP untuk mengambil pupuk subsidi,” kata Abdillah.
Sementara, Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Sukarahayu Risam membenarkan bahwa sejak awal November 2024 pengambilan pupuk subsidi sudah menggunakan KTP. Risam bersama petani lainnya sangat bersyukur atas pembaharuan regulasi yang memudahkan para petani ini.
“Alhamdulillah lebih mudah sekarang cuma pakai KTP petani di sini udah bisa dapat pupuk urea NPK 2 kuintal sama pupuk urea kujang 3 kuintal. Kami berharap jumlah pupuknya bisa ditambah lagi buat petani,” tutup Risam. (Tim Media)