Mansur, seorang petani warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meninggal dunia akibat terkena setrum saat bekerja di sawah, mendapat klaim asuransi kecelakaan kerja.
Korban merupakan peserta BP Jamsostek yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian.
Terhadap ahli warisnya, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama petugas Jamsostek Cabang Bekasi Dian Zulfikar menyerahkan santunan. Besarannya Rp 70 juta dan berupa beasiswa Rp 111 juta. Uang tersebut merupakan santunan JKK dan beasiswa untuk ahli waris maksimal dua orang.
Dalam kepesertaan Jamsostek, Pemkab Bekasi membayarkan iuran untuk 26.800 petani. Jika ada yang sakit akibat kecelakaan kerja dilindungi BP Jamsostek.
Perlindungan Jamsostek bertujuan melindungi masyarakat yang sakit juga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. (tim media)