Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan surat peringatan sanksi administrasi sekaligus melakukan penyegelan tempat penampungan sementara limbah B3 kepada PT Kimu Sukses Abadi yang membuang limbah ilegal di saluran drainase, di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih. Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu, (15/6/2022).
Dani mengatakan pemberian sanksi berupa penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencemaran limbah industri yang telah mencemari lingkungan. Pihak perusahaan juga dengan sengaja membuang limbah B3 tersebut ke aliran sungai melalui drainase permukiman warga.
“Kami mendapat laporan masyarakat terhadap perusahaan yang membuang limbah B3 yang menyatu dengan saluran air drainase air hujan yang menuju badan air, kemudian setelah dilakukan inspeksi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi perizinannya tidak ada selain itu sarana dan prasarananya juga tidak memadai baik tempat pengolahan maupun tempat penyimpanan limbah sementaranya,” ujarnya.
Pj Bupati mengaku akan terus memonitoring aliran sungai Kali Sadang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan hukum dan menjalankan aturan yang berlaku, agar tidak terjadi kembali pelaku pembuang limbah cair yang berasal dari pabrik ke aliran sungai yang dapat mencemari lingkungan.
(Sumber: bekasikab)