Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan ini akan masuk dalam APBD untuk pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.
Terkait hal itu, DPRD bersama Pemkab Bekasi, menetapkan perubahan Peraturan Daerah 8 Tahun 2023. Perda tersebut mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Perubahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD setempat, kemarin.
Pada rapat paripurna itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyebut, perubahan perda tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD. Maka, ia harapkan dengan adanya Perda tersebut dapat menggenjot PAD.
Bupati mengapresiasi DPRD atas kinerjanya dapat menyempurnakan perubahan Perda tersebut yang dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Ade menyebut, capaian pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 7,186 triliun. Hal itu tercapai 97,40 persen dari target. Maka, dengan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah dan mampu memperkuat sektor ekonomi dalam meningkatkan pelayanan publik. (tim media)