Luas lahan pertanian di Kabupaten Bekasi saat ini tercatat sekitar 35.000 hektare. Lahan itu akan dipertahankan setelah sekitar 50.000 hektare lahan sawah berubah fungsi. Di antaranya ada yang menjadi lokasi industri dan sebagian besar menjadi perumahan.
Untuk mempertahankan lahan tersebut tidak lagi berubah fungsi, DPRD setempat mendorong bupati merumuskan peraturan bupati. Peraturan itu guna mendukung pelaksanaan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Penegasan itu disampaikan Ketua DPRDnAde Sukron untuk memaksimalkan penerapan Perda tersebut. Dalam Perbup nanti, akan mengatur secara teknis kebijakan-kebijakan dalam implementasi,” ujarnya, kemarin.
Saat ini, katanya, Perda LP2B yang sudah disahkan dalam proses penomoran jadi lembar daerah. Nanti, Perbup sabagai pelaksana teknis, merupakan langkah cepat sebagai acuan pelaksanaan program peningkatan pertanian dan kesejahteraan petani.
Perbub tinggal memproses saja asal ada kemauan pemerintah derah. Jadi, tidak perlu waktu lama, karena payung hukum besarnya sudah ada. Dengan demikian, implementasi perda akan maksimal. (tim media)


