Permudah Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Berlakukan Cicilan Piutang Rekening Air

CICILAN TUNGGAKAN Perumda Tirta Bhagasasi

Perumda Tirta Bhagasasi memberlakukan cicilan piutang rekening air bagi pelanggan nonaktif. Pemberian cicilan ini berdasarkan keputusan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi nomor 105/Kep/PERUMDA-TB/Bks/VIII/2024 yang berlaku sejak 9 Agustus 2024 guna meningkatkan pendapatan perusahaan melalui pembayaran rekening air pelanggan yang memiliki tunggakan.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi mengatakan, pemberlakukan cicilan piutang ini bertujuan untuk memudahkan para pelanggan non aktif untuk kembali berlangganan, sehingga pelanggan dapat terus mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Cicilan piutang rekening air tiap bulannya dihitung berdasarkan jumlah total tunggakan tagihan rekening air dibagi berapa bulan kesanggupan pelanggan untuk membayar tunggakan tagihan,” kata Reza.

Pemberlakuan cicilan piutang rekening air ini, lanjut Reza, merupakan upaya Perumda Tirta Bhagasasi dalam proses pengaktifan pelanggan dengan status nonaktif menjadi aktif.

Sebagai syarat pengaktifan kembali, pelanggan diharuskan membayar cicilan pertama atas tunggakan rekening air ditambah dengan biaya penyambungan kembali. Selain itu pelanggan juga harus menandatangani surat perjanjian di atas materai tentang kesanggupan bayar sisa tunggakan untuk mencicil rekening air.

“Jangka waktu pembayaran tunggakan tagihan rekening air paling lama 12 bulan. Untuk memudahkan pelanggan, biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran Perumda Tirta Bhagasasi,” tandas Reza. (Tim Media)