Periode Jabatan 1.539 Anggota BPD Kabupaten Bekasi Diperpanjang

Periode Jabatan 1.539 Anggota BPD Kabupaten Bekasi Diperpanjang

Peran Badan Permusyawaratan Desa sangat penting. Lembaga perwakilan masyarakat ini dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk dibawa dalam musyawarah bersama kepala desa.

Hasilnya dapat menjadi produk hukum tingkat desa bagi kemajuan desa. Dalam membangun desa, harus terjalin hubungan kinerja BPD dengan kepala desa untuk percepatan pembangunan di desa.

Dani mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan pemerintah desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD serta Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.

Penjelasan itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memperpanjang masa jabatan 1.539 BPD. Para anggota BPD ini masa jabatannya diperpanjang dua tahun hingga Juli 2026. Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 terkait Perpanjangan Periode Jabatan Kepala Desa. (tim media)