Guna percepatan pelayanan air bersih bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi, perlu segera dilengkapi dengan peraturan daerah perihal tata kelola air tanah.
Maka, untuk mempercepat Perda yang sejak dua tahun lalu dalam pembahasan di DPRD bersama pemerintah daerah, perlu ditindaklanjuti. Itu semua, untuk perluasan cakupan layanan air bersih kepada masyarakat.
Harapan itu disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi, belum lama ini.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang berkunjung ke Perumda Tirta Bhagasasi, berjanji akan melanjutkan pembahasan Rapeda Tata Kelola Air Tanah.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I Ridwan Arifin saat rombongannya mengunjungi Perumda Tirta Bhagasasi dan diterima Dirut Reza Lutfi, Januari 2025.
“Kita harus menggolkan Raperda Tata Kelola Air Tanah. Itu golny, kita ke sini menuju Perumda Tirta Bhagasasi sebagai BUMD milik Pemkab Bekasi untuk lebih maju dan sehat”, ungkapnya.
Pembahasan Raperda Tata Kelola Air Tanah, tahun 2025 akan dilanjutkan, setelah dilakukan pembahasan pendahulu mereka di Komiisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
Sesuai Peraturan Kementerian ESDM nomor 14 tahun 2024, penggunaan air tanah tahun 2027 tidak boleh lagi. Pengguna air tanah harus memiliki izin. (tim media)