DPRD Kota Bekasi Jawa Barat menetapkan Peraturan Daerah Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2023-2043 dalam sidang paripurna, kemarin.
Penetapan ini setelah melalui proses panjang mulai dari peninjauan di RT dan RW Kota Bekasi sampai dengan proses persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN RI pada awal tahun 2023.
“Dengan ditandatanginya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi tahun 2023-2043 menjadi Perda, semoga dapat segera disahkan dan diundangkan menjadi Perda,” ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Perubahan RTRW sebagai arah penataan ruang dapat mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Disebutkan, penataan ruang akan termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, pemaduserasian antara pola ruang dan struktur ruang, penyelerasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, juga sebagai perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Tri juga menyampaikan beberapa hal pokok yang menjadi ruang lingkup materi peraturan daerah yang disahkan akan menjadi pemikiran untuk selalu melakukan evaluasi secara terus menerus demi terwujudnya Visi Misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, Ihsan. (tim media)