Proses perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi sudah masuk dalam program legislasi daerah DPRD Kabupaten Bekasi dan tinggal menunggu pembahasan di DPRD.
“Kita tinggal menunggu pembahasan di DPRD dan saya sudah mengirim surat ke dewan untuk ditindaklanjuti pembahasannya”, ungkap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Kantor Pusat PDAM, kemarin.
Adapun perubahan status PDAM tersebut menjadi Perumda, selama ini terkendala pemisahan aset antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi. Pemisahan yang terkendala sejak 2017 itu, baru terealisasi 8 Desember 2022 dengan ditandatanganinya naskah pemisahan antara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Iya benar sesuai PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa status PDAM harus dirubah menjadi Perumda. Sebenarnya ini sudah terlambat dan mestinya tahun 2019 sudah jadi Perumda. Tapi karena proses pemisahan aset ada kendala, baru saat ini ditindaklanjuti”, kata Dani.
Nanti setelah Perumda, diharapkan pelayanan PDAM lebih meningkat dan dapat memperluas cakupan pelayanan yang saat ini baru sekitar 40 persen. (tim media)