Percepat Peningkatan Pelayanan Capaian Nasional Pelayanan Air Minum

Kondisi eksisting sektor air minum nasional masih terkendala struktural serta tantangan operasional yang dihadapi Badan Usaha Milik Daerah di berbagai daerah. Karena itu, penting dilakukan penguatan kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun lintas kementerian.

Tujuannya untuk mempercepat peningkatan pelayanan dan mengejar ketertinggalan capaian nasional. Hal itu sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan layanan dasar, termasuk air minum dan sanitasi, sebagai agenda prioritas nasional.
 
Bahasan ini dibicatakan saat Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Teddy Setiabudi bersama pengurus pusat lainnya, melakukan audiensi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, baru-baru ini.

Dalam audiensi tersebut, Teddy menyampaikan, dari sekitar 450 anggota Perpamsi, hampir 50 persen masih memerlukan penguatan fundamental agar dapat berkinerja sehat dan memperluas cakupan pelayanan.
 
Diterangkan, dalam rencana strategis Perpamsi, sejumlah program penguatan kinerja Perushaan Air Minum telah dirumuskan. Salah satu isu krusial yang disampaikan adalah perlunya penerapan tarif full cost recovery agar PAM memiliki ruang fiskal untuk berinvestasi dan melakukan pengembangan layanan, mengingat keterbatasan dukungan pendanaan pemerintah.
 
Terkait investasi, Perpamsi mendorong percepatan digitalisasi dan integrasi data air minum sebagai basis data nasional. Pendekatan ini dinilai penting agar perencanaan, kebijakan, dan intervensi pembangunan dapat memberikan dampak nyata kepada masyarakat.

Juga perlu penguatan tata kelola lebih terintegrasi, pembentukan badan regulator independen yang mengatur standar pelayanan, kualitas air, dan aspek teknis lainnya secara nasional.
 
Dalam audiensi itu, Menteri Rachmat Pambudy menyatakan komitmennya membentuk Satgas Air Minum dan Sanitasi. Satgas ini bertugas mengidentifikasi persoalan, merumuskan langkah strategis, serta memantau tindak lanjut peningkatan kinerja perusahaan air minum secara berkelanjutan. (sumber: Perpamsi)