Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi mulai menguji coba pelayanan KK Barkot (Kartu Keluarga Baru Administrasi Kependudukan Otomatis Tertib). KK Barkot ini dilakukan di desa-desa Kabupaten Bekasi dengan pelayanan hari Senin hingga Minggu.
Kepala Disdukcapil Carwinda mengungkapkan, KK Barkot ini untuk memudahkan pembaruan data warga yang masih menggunakan KK lama. Baik untuk menambah data anggota keluarga maupun menghapus data anggota keluarga yang sudah meninggal atau berpisah KK karena sudah menikah.
“Masyarakat menjadi lebih mudah, cukup dengan meng-update kode QR,” ucap Carwinda.
Selain itu, KK Barkot juga dapat dimanfaatkan warga untuk membuat buku nikah bagi yang belum tercatat di dalam dokumen kependudukan. Kemudian juga membuat akta kematian.
“Pemerintah daerah mencoba mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kependudukan. Kami juga memastikan kepada anak-anak yang belum mendapatkan akta kelahiran segera memiliki dokumen tersebut,” tandasnya. (Tim Media)