Pengelolaan TPST Kertamukti Diserahkan ke Pemkab Bekasi

TPST Kertamukti resmi diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Serah terima itu dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Operasional TPST yang mampu mengolah sampah hingga 50 ton per hari menjadi produk Refuse Derived Fuel itu akan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng. Pada serah terima pengelolaan ini juga dilakukan pelepasan produk RDF.

Kepala BPPW Jawa Barat Muhammad Reva Sastrodiningrat mengungkap, serah terima kelola sementara itu sudah melalui tahap pertimbangan. Di mana selama 10 bulan terakhir telah dilakukan pendampingan baik pelatihan kepada para pekerja.

“Hari ini kami melepas produk RDF sebanyak 9 ton. Di mana masing-masing line menghasilkan 4,5 ton,” ucap Reva.

Sementara, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Dony Sirait menyatakan, Pemkab Bekasi sudah menyiapkan anggaran untuk operasional TPST Kertamukti selama enam bulan hingga akhir tahun anggaran 2025. Di mana satu ton sampah membutuhkan biaya operasional Rp 250 ribu.

Selain itu, dalam 50 ton sampah yang dikelola setiap harinya akan menghasilkan produk RDF sekitar 88 persen. Sedangkan sisanya 12 persen menjadi residu sehingga aman untuk dibuang ke TPA Burangkeng.

“Tentunya akan mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sementara ini fokusnya ke RDF, yang mana RDF ini nanti dikerjasamakan dengan offtaker-offtaker untuk sebagai sumber bahan bakar energi oleh offtaker,” pungkas Dony. (Tim Media)