Keputusan penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 di Kabupaten Bekasi berpotensi tertunda. Hal itu menyusul atas Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXL/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di mana pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kebijakan penetapan UMK tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
Penundaan penetapan UMK tahun 2025 ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diserukan kembali kepada gubernur hingga bupati/walikota.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Fuad Hasan mengatakan, penetapan UMK tahun 2024 ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yang ditargetkan rampung pada akhir November. Pihaknya belum dapat menghitung indikator-indikator kenaikan UMK untuk tahun 2025 lantaran terhambat keputusan MK.
“Kami masih menunggu kebijakan dari kementerian, kalau Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, seharusnya akhir November harus sudah ditetapkan oleh gubernur. Tapi sekarang sepertinya mundur dan itu belum ada tanggal pastinya kapan,” ujar Fuad
Disnaker Kabupaten Bekasi telah melakukan sosialisasi atas penundaan penetapan UMK tahun 2025 kepada perwakilan serikat buruh. Saat ini, pihaknya tengah menunggu peraturan pelaksana terhadap putusan MK tersebut.
“Jadi sekarang kami belum bisa menghitung indikatornya, karena dari kementerian, menteri sudah ber-statement kalau UMK akan naik, tapi menunggu peraturan pelaksananya,” tambahnya.
Saat ini, UMK Kabupaten Bekasi tahun 2024 ini sebesar Rp 5.219.263. Di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi merupakan urutan ketiga UMK tertinggi dari 24 kabupaten/jota lainnya. Sedangkan urutan nomor 1 diduduki Kota Bekasi yang mencapai Rp 5.343.430 dan kedua Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834. Menurutnya, penundaan penetapan UMK tahun 2025 ini bukan hanya di Kabupaten Bekasi, melainkan diseluruh Indonesia. (Tim Media)