Bagian Humas Setda Kota Bekasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama, terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Monev dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bekasi, kemarin.
Sebagaimana diketahui, amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, monev kali ini dilakukan pada Badan Publik BPKAD dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Monev, kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Saut Hutajulu, merupakan pemeringkatan PPID Pelaksana Kota Bekasi. Pemeringkatan ini sebagai lanjutan Self Assesment Questionnaire terhadap empat indikator penerapan UU KIP.
Tahapan monev pemeringkatan guna mengetahui tiga PPID Pelaksana terbaik Kota Bekasi tahun 2024. Maka, agar para pimpinan OPD dapat berkerja sama sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat. (tim media)