Pendataan Bidang Tanah Rampung, Perluasan TPA Burangkeng Tunggu Hasil Konsultasi Publik

Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng memasuki tahap pendataan. Berdasarkan hasil pendataan awal, sebanyak 23 bidang tanah yang dimiliki 23 kepala keluarga akan mendapati ganti rugi karena tanahnya akan digunakan untuk perluasan. Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan anggaran Rp 40 miliar melalui APBD tahun anggaran 2025 untuk pengadaan tanah seluas 2,1 hektare.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daniel Firdaus mengatakan, setelah dilakukan pendataan, tim verifikasi yang terdiri dari Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik.

“Hasil konsultasi publik akan ditetapkan lokasi oleh Bupati Bekasi sebagai dasar hukum pengadaan tanah. Lalu pemerintah akan mengirim surat ke Kanwil BPN Jawa Barat agar memproses pengadaan lahan,” ucap Daniel.

Sementara, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Dony Sirait mengatakan, tim persiapan perluasan TPA Burangkeng yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi tengah berupaya bahu membahu mempercepat proses pengadaan lahan. Selain itu, pada APBD tahun 2025 ini, DLH juga telah menyiapkan anggaran Rp 30 miliar untuk pengadaan alat berat.

“Semoga akhir tahun 2025 ini, perluasan TPA Burangkeng sudah dapat terealisasi,” tandasnya. (Tim Media)