Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kompensasi 20 persen bagi pelanggan yang terdampak pencemaran air baku dari Kali Bekasi.
Kompensasi ini merupakan komitmen Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi untuk meringankan beban para pelanggan yang terdampak pencemaran air baku dari Kali Bekasi. Ada dua wilayah layanan air bersih yang terdampak pencemaran air baku.
“Ada dua wilayah yang terdampak yakni Babelan dan Tarumajaya. Kita berikan kompensasi 20 persen dari jumlah pembayaran (tagihan bulanan),” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, Senin (2/10/2023).
Dia menjelaskan, kompensasi sebesar 20 persen akan dinikmati para pelanggan di wilayah tersebut pada pembayaran bulan Oktober ini.
“Pemakaian bulan September, dibayarkan (kompensasi 20 persen) bulan Oktober,” imbuhnya. (tim media)