Tim Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bekasi Jawa Barat menangkap pelaku pencemaran limbah di Sungai Cilemahabang. Pelaku tertangkap basah sedang membuang limbah sisa produksi langsung ke sungai.
“Saat tim berpatroli, pelaku sedang membuang limbah itu. Kemudian langsung diamankan,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa (12/10/2021).
Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penelusuran terkait pembuangan limbah ilegal yang mencemari sejumlah sungai di Kabupaten Bekasi. Salah satunya Sungai Cilemahabang yang meski telah tercemar namun justru masih digunakan warga sekitar untuk mandi dan mencuci pakaian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berasal dari salah satu perusahaan pengolah limbah. Perusahaan ini menghimpun limbah dari berbagai perusahaan untuk didaur ulang. Namun, limbah pada sisa pengolahan itu dibuang langsung ke sungai.
“Penangkapannya terjadi pada malam hari, menjelang dini hari. Waktu itu mereka pilih agar tidak diketahui oleh orang. Namun kami tindak. Limbah yang dibuang di antaranya oli bekas dan beberapa bentuk lainnya,” ucap Dani.
Dani mengatakan, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui lebih lanjut motif dan kelengkapan administrasinya. Jika diketahui tidak memiliki izin membuang limbah ke sungai, pelaku dapat dikenakan pidana.
(Sumber: Pikiran Rakyat)