Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindak perusahaan yang paling mencemari lingkungan, baik dari kadar pencemaran, jumlah hingga intensitas.
“Penentuannya kami lihat dari sampel sungai tercemar yang kini tengah diuji di laboratorium dan akan keluar hasilnya 8 Oktober 2021,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat emimpin rapat koordinasi terkait pencemaran di Sungai Cilemahabang, Rabu (29/9/2021).
Pencemaran Sungai Cilemahabang berasal dari enam segmen, di antaranya Cikadu, Serangbaru, hingga Kalimalang. Seluruh segmen itu terdapat industri yang diduga turut andil mencemari lingkungan.
Perusahaan yang kedapatan mencemari Sungai Cilemahabang dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.
Sumber : Pikiran Rakyat