Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kembali hadir. Warga Jawa Barat bisa memanfaatkan program ini hingga 16 Desember 2023.
Digulirkan sejak 16 Oktober 2023, program ini memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun terlewat.
Selain pembebasan denda, program ini juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor juga bea balik nama kendaraan kepemilikan pertama.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bekasi M. Fajar Ginanjar mengatakan program ini digulirkan untuk mengoptimalkan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Manfaatkan program relaksasi pajak ini sebaik mungkin,” ucap Fajar.
Ia berharap, program ini bisa tetap menyentuh kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya terkait pajak kendaraan bermotor.
Sumber : web Pemkab Bekasi