Pemkot Bekasi menunda rencana penertiban bangunan liar di daerah aliran sungai Kalimalang Unisma, Bekasi Timur. Penundaan dilakukan hingga 31 Mei 2025.
Awalnya, Pemkot Bekasi menjadwalkan penertiban warung UMKM di samping Kampus Unisma pada hari ini.
“Penundaan dilakukan berdasarkan permohonan paguyuban pedagang. Mereka ingin membongkar bangunan sendiri,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Karto, Senin (26/5/2025).
Terdata, ada sekitar 90 bangunan yang akan ditertibkan. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat untuk membenahi bantaran sungai dari bangli. Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan menata bantaran sungai sesuai dengan peruntukannya. (tim media)


