Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, Selasa (31/1/2023).
Penyerahan bertempat di Kantor Badan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar di Kota Bandung. Penyerahan LKPD suatu kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai dasar pelaporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
LKPD itu kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelaporan serta pemeriksaan oleh BPK secara profesional dengan memegang nilai independensi dan integritas.
Tri berharap, Pemkot Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LKPD Kota Bekasi tahun 2022. LKPD yang diaudit oleh BPK telah disusun dengan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selama setahun berjalan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Paula Henry Simatupang berharap kecepatan waktu Pemkot Bekasi dalam menyerahkan LKPD, menjadi salah satu faktor untuk penilaian WTP.
“Dalam urusan time line, Kota Bekasi saya apresiasi. Kecepatan penyerahan memang bukanlah sebagai salah satu faktor untuk mendapatkan opini WTP, tapi kecepatan penyerahan pelaporan dianggap sebagai indikator kedisiplinan dan kecekatan, mudah-mudahan isi dari substansinya juga mampu dan layak untuk mendapatkan opini WTP,” katanya. (tim media)