Pemerintah Kota Bekasi menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya di Aula Nonton Sonthanie, Senin (20/6/2022).
Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan penandatanganan ini merupakan langkah tindak lanjut dari nota kesepakatan sebelumnya tentang sinergi Penyelenggaraan Pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi nomor 31/ORI-MOU/XI/2021 dan Nomor 163 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada tanggal 4 November 2021.
“Kerja sama antara Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan melalui beberapa aspek, yakni pertukaran data/informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik, pengawasan pelayanan publik dalam bentuk penyelesaian laporan/pengaduan dari masyarakat, monitoring dan penilaian atas implementasi standar pelayanan publik yang telah disusun oleh perangkat daerah, peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM, dan monitoring serta evaluasi para pihak pelaksana monitoring,” katanya.
Tri berharap adanya perjanjian kerja sama ini, dapat mengoptimalkan peran antar Ombudsman RI dan perangkat daerah dalam meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antara pihak dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, juga mencegah maladministrasi.
Sumber : Humas Pemkot Bekasi