Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan melakukan vaksinasi booster untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun. Untuk mendapatkan vaksin booster masyarakat dapat mendatangi Puskesmas terdekat atau Sentra Vaksin di Gate 10 Stadion Patriot Candrabahaga.
Penegasan itu diungkapkan dr Mutia, panitia dan pelaksana kegiatan vaksinasi booster dari Dinas Kesehatan, Senin (17/1/2022).
“Vaksinasi booster lebih dahulu memprioritaskan kelompok lansia, tetapi yang lainnya yang sudah berusia di atas 18 tahun dapat diberikan vaksin booster,” katanya.
Adapun syarat dan ketentuan penerima vaksin booster, harus dalam keadaan sehat, sudah melaksanakan vaksinasi yang berjarak selama enam bulan dari pemberian dosis kedua, sudah memiliki tiket vaksin ketiga yang bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi, dan membawa surat data diri seperti fotokopi KTP dan KK.
Pihaknya membuka layanan vaksinasi booster dari hari Senin sampai Sabtu. Untuk hari Senin sampai Jumat, buka pukul 8.00 sampai 15.00 WIB. Sabtu pukul 8.00 sampai 12 .00 WIB.
Untuk yang mendapatkan vaksin Sinovac saat dosis pertama dan kedua, maka vaksin booster nya bisa mendapatkan 1/2 dosis Pfizer atau 1/2 dosis AstraZeneca. Sedangkan untuk yang sudah diberikan dosis lengkap AstraZeneca, akan mendaptkan 1/2 dosis Pfizer atau 1/2 dosis Moderna. (tim media)