Pemkot Bekasi Berikan Insentif Pajak 5-10 Persen

Pemkot Bekasi Berikan Insentif Pajak 5-10 Persen

Warga Kota Bekasi, Jawa Barat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2 diberikan diskon. Insentif pajak diselenggarakan untuk memperingati HUT ke-79 RI.

Adapun pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah dilaksanakan tanggal 8 Juli hingga 30 September 2024.

“Ayo kita taat bangun Kota Bekasi dengan uang pajak. Insentif pertama berupa diskon 10 persen periode pembayaran 8 Juli-18 Agustus 2024. Kedua, diskon 5 persen periode pembayaran 19 Juli-30 Agustus 2024,” ajak Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, kemarin.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai merchant, karena sudah menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Di antaranya melalui  Bank BJB, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, Masago, Indomaret, Alfamart, Link Aja, Ovo, BNI, Kantor Pos, Blibli, dan Alfamidi.

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Ini berlaku untuk PBB-P2 hingga tahun pajak 2024, pajak reklame masa pajak Desember 2023, dan pajak air tanah hingga masa pajak Desember 2023.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk PBJT jasa parkir, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan sampai dengan masa pajak Desember 2023. Kemudian pajak barang dan jasa tertentu makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan. (tim media)