Pemkot Bekasi telah membuat surat keputusan pembentukan tim kecil yang menangani pemisahan aset milik Pemkab Bekasi, yang masih berada di wilayah administrasi Kota Bekasi.
“Kami telah membuat SK dalam rangka membentuk tim kecil terkait teknis administrasi pemisahan aset. Tinggal kita bicarakan secara detail. Yang penting, konsepnya adalah bagaimana kita mengamankan aset dan juga saling menguntungkan kepentingan dua daerah,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Layanan Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Rawalumbu dan Cabang Pembantu Setiamekar di Kota Bekasi, kemarin.
Menurut Tri, jangan sampai pemerintah daerah memiliki aset tetapi tidak bisa dimanfaatkan atau dioptimalisasi dengan baik. Contohnya, aset di Bekasi Town Square (Betos).
“Aset Betos, setelah masa konsesi selesai, sudah ada serah terima yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Kota Bekasi. Saya kita, sesederhana itu,” ungkapnya.
Bahkan, kini Pemkot Bekasi telah melayangkan surat peringatan kedua kepada warga yang menempati aset/lahan milik Pemkab Bekasi di Jatisampurna.
“Ini semata-mata untuk menyelamatkan agar jangan sampai aset kita miliki, kemudian akhirnya dimiliki oleh warga masyarakat. Salah satu contoh ada di Jatisampurna yang sudah 20 tahun dihuni warga, mereka sudah merasa memiliki (lahan) walaupun sudah menyadari itu bukan miliknya,” ucap Tri.
Aset di Jatisampurna, sudah ada 4-5 sertifikat bidang tanah yang dimiliki Pemkab Bekasi. “Sebagian dari 451 bangunan yang berdiri di sana, mereka merasa seakan-akan sudah menjadi milik karena sudah puluhan tahun berdiam (tinggal) di sana, mereka merawat. Ini akan menjadi persoalan kalau tidak diselesaikan segera,” ungkapnya.
Dia berharap, ke depan persoalan aset kedua pemerintah daerah ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengusik hubungan persaudaraan yang sudah terjalin sejak dahulu. (tim media)


