Pemerintah Kota Bekasi membatalkan kontrak kerja sama dengan pemenang lelang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah senilai Rp 1,5 triliun.
Pembatalan pemenang perusahaan konsorsium asal Tiongkok ini, lantaran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga Juncto UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Padahal, OPD terkait telah mengumumkan empat perusahaan konsorsium pemenang lelang PLTSa yakni EEI, MHE, HDI dan XHE melalui media massa pada 9 Juni 2024
Berdasarkan keterangan mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Bekasi Bilang Nauli Harahap, pihaknya diminta melakukan kajian ulang sejak kepemimpinan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
“Beliau meminta dikaji ulang sebelum melakukan penetapan pemenang,” ujar Bilang, Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut, kata dia, Gani meminta melakukan judicial review terkait proses lelang ataupun dampak lingkungan terhadap masyarakat di sekitar Bantargebang. OPD terkait langsung melakukan audiensi kepada pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sebagainya untuk melakukan kajian ulang terkait proyek PLTSA ini.
“Hasilnya, pemilihan (perusahaan pengelola PLTSa) tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, apabila rencana kerja sama kontrak dengan pemenang tender tetap dilanjutkan akan berpotensi adanya pelanggaran pidana korupsi.
Jadi, dibatalkan dengan cara tidak melakukan penetapan pemenang lelang proyek PLTSa. Selanjutnya, akan dilakukan revisi regulasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (tim media)