Pemkab dan Kejari Bekasi Lakukan Perjanjian Kerja Sama Bidang Keperdataan dan TUN

Jaksa sebagai pengacara negara, di antaranya dapat memberikan bantuan hukum bidang keperdataan kepada lembaga pemerintahan. Hal inilah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kejakaan Negeri setempat.

Kedua lembaga negara ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan berlangsung di Gedung Bupati Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (2/3/2026), dihadiri Plt. Bupati Asep Surya Atmaja dan Kepala Kejaksaan Negeri Semeru.  

Asep Surya Atmaja mengapresiasi sinergi antara pihaknyadengan kejaksaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan, banyak tantangan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara. Maka, jejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah,” katanya.

Kerja sama tersebut harus diikuti dengan komitmen, koordinasi, dan komunikasi yang intensif antar keduanya.

Asep menilai, kerja sama ini merupakan upaya pencegahan risiko hukum sejak dini. Juga dalam pengamanan aset daerah dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.

Pada saat itu, Kajari Kabupaten Bekasi Semeru menyampaikan, sebelumnya sudah ada kerja sama berlaku hingga Januari 2026. Maka, saat ini diperpanjang kembali dan telah memberikan hasil nyata dan terukur.

Tahun 2025, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan pendampingan hukum sebanyak 89 kegiatan dengan pihak Pemkab Bekasi. Mencakup pembangunan dan pelayanan publik. Kemudian, melaksanakan bantuan hukum non-litigasi melalui 31 surat kuasa khusus dan berhasil melakukan pengembalian keuangan daerah Rp 3,9 miliar. (tim media)