Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima dana bagi hasil dari sektor pajak Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penambahan dana itu didasari oleh hasil dari evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2024. Hasilnya, sebesar Rp 79 miliar dana itu akan digelontorkan oleh Pemprov Jabar pada tahun 2024 ini.
Pj Bupati Bekasi mengatakan dengan adanya penambahan dana bagi hasil sektor pajak itu akan mempermudah penambahan kegiatan infrastruktur. Salah satunya adalah penanganan longsor pada jembatan sekitar Daerah Aliran Sungai Cipamingkis di Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah yang telah dua tahun belum terealisasi.
“Karna kondisinya sudah longsor, garis sempadan sungainya sudah terkikis. Ini menjadi prioritas. Khusus penanganan Sungai Cipamingkis ini menelan anggaran Rp 30 miliar,” kata Dani.
Kegiatan perbaikan DAS itu direncanakan akan dilakukan pada Februari mendatang. Berdasarkan hasil kajian Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi, langkah awal dengan membuat groundsill guna menahan derasnya aliran Sungai Cipamingkis saat musim penghujan.
“Perbaikan ini merupakan bentuk percepatan pembangunan. Kita akan melakukan perbaikan ini dengan semaksimal mungkin dan sesuai target agar jalur mobilitas masyarakat sekitar dapat kembali normal,” papar Dani. (Tim Media)