Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN/non ASN Terlibat Politik

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN/non ASN Terlibat Politik

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KP.06.02/4811-BKPSDM tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara dan non ASN terlibat dalam kegiatan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi Netralitas Pilkada 2024

Kepala BKPSDM Endin Samsudin mengatakan, pegawai pemerintah baik ASN maupun non ASN harus tetap menjaga netralitas dan integritas dalam bekerja serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pelayanan.

“ASN dan non ASN dilarang mengikuti deklarasi dan kampanye. Lalu juga tidak boleh memasang alat peraga kampanye. Di media sosial juga sama, dilarang memberikan dukungan berupa postingan, komentar, dan tidak boleh menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon,” ucap Endin.

Endin menegaskan, apabila terdapat pegawai pemerintah yang terbukti terlibat politik akan diberi sanksi. Baik sanksi hukuman disiplin tingkat rendah hingga berat serta sanksi moral.

“Tidak boleh ada tindakan dari ASN dan non ASN menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tandasnya. (Tim Media)