Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah kuota zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru online menjadi 80 persen. Sebelumnya, Kuota Zonasi PPDB hanya dapat menampung 60 persen, di jenjang pendidikan SD dan SMP.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat dan memprioritaskan anak didik yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah.
“Zonasi untuk bisa menjamin anak didik yang paling dekat dengan sekolah, itu yang diutamakan,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (30/5/2024).
Dia menjelaskan, selebihnya untuk 20 persen kuota lainnya diprioritaskan untuk keluarga tidak mampu yakni sebesar 10 persen. Data keluarga tak mampu terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Menurutnya, berdasarkan data DTKS yang lebih valid karena pemerintah pusat telah mendata warga tak mampu sehingga tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu.
“Untuk warga tak mampu itu ada di DTKS. Jadi, tidak bisa gunakan SKTM,” imbuhnya.
Sedangkan kuota untuk penyandang disabilitas, Pemkab Bekasi menetapkan sebesar 2 persen dan kuota sebesar 3 persen digunakan untuk anak-anak guru yang pindah tugas.
Bagi keluarga tak mampu yang anaknya terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, kata dia, Pemkab Bekasi telah menyediakan beasiswa. (tim media)