Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas terkait maraknya titik banjir yang merendam kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi. Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja telah menginstruksikan penghentian sementara (moratorium) pemberian izin pembangunan perumahan baru di wilayah Kabupaten Bekasi.
Asep menyebut upaya ini diambil menyusul evaluasi mendalam terhadap tata ruang dan dampak lingkungan yang dinilai mulai tidak terkendali. Seperti alih fungsinya lahan pertanian menjadi perumahan. Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap pembangunan hunian ke depan tidak lagi merugikan masyarakat akibat perencanaan yang buruk.
“Untuk perumahan, kami hentikan dahulu perizinannya. Kami ingin tahu, apabila ada pembangunan perumahan, tata ruangnya harus dilihat betul. Jangan ketika sudah dibangun, mengakibatkan banjir,” ucap Asep.
Menurutnya, pihak developer harusnya tak hanya melihat sisi keuntungan saja, tetapi juga dampak jangka panjang. Di mana rasa aman dan nyaman terhadap hunian harus diutamakan. Selain itu, dalam proses pembangunan perumahan, pihak developer juga harus melihat kondisi geografis. Seperti pile banjir, sistem drainase, folder air dan ruang terbuka hijau. (Tim Media)


