Pemkab Bekasi Sosialisasi Penataan PKL Pasar Cikarang

Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki loma Pasar Cikarang di Jalan Kapten Sumantri, Cikarang Utara. Sosialisasi itu dilakukan agar Jalan Kapten Sumantri bersih dan dapat kembali aktif digunakan pengguna yang jalan pada pagi hingga sore hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengungkap, para PKL tetap boleh berdagang menggelar lapaknya pada jam-jam tertentu, yakni dari pukul 22.00 WIB hingga 5.00 WIB dini hari.

“Sebelum dan sesudah jam yang sudah ditentukan, jalan sudah harus steril dari PKL untuk aktivitas warga,” kata Surya.

Berdasarkan pendataannya, sebanyak 270 PKL menggelar lapak di Jalan Kapten Sumantri. Kemudian 80 PKL di sisi barat dan 50 pedagang di depan Plaza Sentra Grosir Cikarang. Sebagian besar PKL menjajakan barang dagangan berupa kebutuhan rumah tangga, mulai dari sayur mayur, buah-buahan, dan daging.

“Kami tidak melarang berdagang, tapi harus mengikuti waktu yang telah ditentukan. Kalau melanggar akan ditindak tegas,” tandasnya. (Tim Media)