Pemerintah Kabupaten Bekasi menyosialisasikan batas tarif angkutan umum pada beberapa trayek. Salah satunya angkutan kota K-17 tujuan Cibarusah-Cikarang. Tarif maksimal angkot yang melintasi jalan provinsi dari Jalan KH.Raden Ma’mun Nawawi hingga Jalan Industri Pasirgombong itu ditetapkan sebesar Rp 20.000 per penumpang.
“Tarif itu berdasarkan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014, tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan diwilayah Kabupaten Bekasi, serta berita bicara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” ucap Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Reza Nuralam.
Sementara, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi Irsanadi mengungkapkan telah memberikan surat edaran kepada para pengusaha angkutan umum dan akan menempelkan stiker batas tarif pada angkot-angkot yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
“Tujuannya supaya tidak ada lagi angkot yang memasang tarif di atas batas ketentuan,” tandasnya. (Tim Media)