Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengalokasikan anggaran untuk 10.099 pegawai yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebesar Rp 850 miliar. Anggaran itu berasal dari APBD 2025 yang sudah dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara (KIA-PPAS) 2025 dan telah disepakati DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pagu anggaran itu sudah masuk KUA-PPAS berasal dari APBD sebesar Rp 850 miliar. Seleksi penerimaan 10.099 PPPK akan disampaikan secara nasional bersamaan dengan Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ucap Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Beni Yulianto.
Alokasi anggaran itu, lanjut Beni, guna kesejahteraan PPPK yang telah lolos pendataan dan seleksi administrasi. Seleksi PPPK ini terus dilakukan setiap tahunnya dengan tujuan tidak ada lagi pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berstatus tenaga harian lepas.
“Kami sedang fokus pendataan THL yang akan ikut seleksi PPPK. Sehingga anggaran yang sudah disiapkan nanti sesuai pendataan yang kami lakukan,” tandasnya. (Tim Media)