Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengangkat 3.078 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu pada November 2025. Selain itu, anggaran untuk pembiayaan gaji 3.078 honorer juga sudah disiapkan.
Bennie Yulianto Iskandar, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi mengatakan, pembiayaan gaji 3.078 PPPK itu sudah tertuang dalam APBD Perubahan 2025 yang telah disepakati melalui paripurna bersama DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pada APBD Perubahan sudah dianggarkan untuk 3.078 PPPK paruh waktu. Kini APBD Perubahan sudah berjalan dievaluasi pemerintah provinsi,” kata Bennie.
Menurutnya, saat ini tahapan pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu tengah menunggu Keputusan Bupati agar memiliki dasar hukum juga penyelesaian administrasi. Seperti diketahui, gaji untuk PPPK paruh waktu untuk lulusan jenjang sarjana sebesar Rp 3,2 juta. Sedangkan untuk SMA sebesar Rp 2,6 juta.
“Walaupun anggarannya telah dialokasikan, kami tetap menyiapkan Keputusan Bupati sebagai landasan hukum pembayaran gaji 3.078 PPPK paruh waktu,” tutupnya. (Tim Media)


