Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memberikan penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebesar Rp 5,9 miliar kepada Pemkab Bekasi. Dana dari APBN ini, diberikan atas pencapaian kinerja Pemkab Bekasi mengendalikan inflasi daerah pada semester pertama 2024.
Pj Bupati Dani Ramdan menyebut, Pemkab Bekasi berhasil mengendalikan inflasi dibuktikan dengan tidak adanya indeks fluktuasi yang naik atau turun secara drastis.
“Kita dinilai baik, penurunan inflasinya pada semester pertama tahun anggaran 2024,” ujar Dani Ramdan usai menerima penghargaan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Dia menjelaskan, insentif fiskal yang diterima akan digunakan untuk mencegah kenaikan harga pangan dan kelangkaan bahan pokok di pasar.
“Dana ini akan digunakan untuk mencegah kenaikan harga pangan, mencegah kelangkaan barang di pasar serta mendorong penanaman pangan kepada petani,” tuturnya.
Dia menegaskan, ke depan Pemkab Bekasi menjaga inflasi tetap terkendali dengan terus memantau harga pangan di pasar serta menjalin kerja sama dengan daerah penghasil pangan untuk mendatangkan produksinya ke Kabupaten Bekasi.
Pemkab Bekasi juga mengajak masyarakat melakukan gerakan menanam komoditas pangan seperti bawang merah, cabai, dan lainnya sehingga stok dan harga komoditas tetap terjaga. (tim media)