Rencana pemangkasan dana transfer pusat ke daerah pada tahun anggaran 2026 membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi harus melakukan efisiensi. Terlebih, belanja pegawai di beberapa Organisasi Perangkat Daerah sangat tinggi. Penguatan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara menjadi solusi untuk menekan pengeluaran daerah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan akan memberikan sanksi dan penghargaan kepada pegawai baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Secara teknis, penilaian itu akan diserahkan kepada masing-masing Kepala OPD untuk menilai pegawainya secara objektif dan menyeluruh.
Ade menyebut, acuan utama pada birokrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah disiplin dan kinerja. Indikator penilaian itu bukan hanya dari tingkat kehadiran, melainkan juga produktivitas dalam bekerja.
“Kalau sudah ada sanksi, para pegawai jadi fokus bekerja. Tidak ada lagi yang berpikir jabatan. Karena akan dinilai dari kinerja, ada reward dan punishment,” kata Ade.
Saat ini, Ade tengah menyiapkan mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis kinerja, khususnya untuk para ASN. Rencana pemotongan TPP ini, dikatakan Ade, perlu dilakukan untuk mengevaluasi pegawai Pemkab Bekasi yang tidak bekerja dengan benar.
“Apabila tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, maka akan ada pemotongan TPP. Kami sudah sampaikan itu,” tutup Ade. (Tim Media)


