Pemkab Bekasi memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana kekeringan hingga sepekan ke depan, terhitung 13-19 September 2024.
“Pemkab Bekasi melanjutkan penanganan bencana kekeringan,” ujar Pj Bupati Bekasi Deddy Supriyadi.
Perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan ini berdasarkan SK Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.558-BPBD/2024.
Pemkab Bekasi memperpanjang masa TDB kekeringan hanya tujuh hari karena disesuaikan dengan kondisi di lapangan, yang sudah ditangani melalui upaya normalisasi sungai, pompanisasi, dan pendistribusian air bersih kepada masyarakat terdampak bencana kekeringan.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi menetapkan masa TDB kekeringan sejak 30 Agustus hingga 12 September 2024 atau selama 14 hari.
Selama masa itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi mendata, lahan pertanian yang terdampak kekeringan masih seluas 2.369 hektare yang tersebar di 46 desa di 12 kecamatan. Pemkab Bekasi telah menangani lebih dari 50 persen dari lahan pertanian yang mengalami dampak kekeringan.
Lalu, masih ada 39 desa di 12 kecamatan yang mengalami krisis air bersih atau 33.894 kepala keluarga. Selama masa tanggap darurat periode pertama, Pemkab Bekasi telah mendistribusikan air bersih sebanyak 1,4 juta liter. (tim media)