Penambahan lahan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi seluas 2,2 hektar diperkirakan akan terealisasi di awal tahun 2023. Dengan penambahan lahan tersebut maka luas keseluruhan TPA Burangkeng mencapai 11,6 hektare sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Menurut perda-nya, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektare. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektare. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektare, malah akan melanggar perda,” tutur Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (9/11).
Penambahan lahan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi seluas 2,2 hektar diperkirakan akan terealisasi di awal tahun 2023. Dengan penambahan lahan tersebut maka luas keseluruhan TPA Burangkeng mencapai 11,6 hektare sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Menurut perda-nya, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektare. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektare. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektare, malah akan melanggar perda,” tutur Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (9/11).
“Sekarang penduduk sudah 3,9 juta berdasarkan data terbaru. Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi,” katanya.
Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektar, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah di dalam TPA.
“Sekarang penduduk sudah 3,9 juta berdasarkan data terbaru. Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi,” katanya.
(Sumber: rmoljabar)